Apa itu Uji Emisi Kendaraan? Simak Manfaat dan Tata Caranya

Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan baru yang mengharuskan pemilik kendaraan menjalani uji emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.

Terkait hal tersebut, kebijakan mengenai uji emisi telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pergub ini menetapkan bahwa setiap kendaraan yang berusia 3 tahun atau lebih wajib menjalani uji emisi gas. Selain itu, pergub juga menggarisbawahi bahwa uji emisi kendaraan dapat dilakukan secara tahunan, dengan frekuensi satu kali dalam setahun.

Dalam artikel ini Sahabat Daihatsu akan memahami lebih lanjut informasi seputar uji emisi kendaraan beserta manfaat, tata cara, dan syarat kelulusannya.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan

Uji Emisi kendaraan merupakan upaya yang dilakukan untuk mengukur kelayakan kinerja mesin kendaraan dan efisiensi pembakaran melalui alat uji khusus.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan adanya uji emisi ini menjadi upaya untuk mengetahui kadar pembarakan mesin kendaraan dan efeknya pada lingkungan sekitar.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Hasil uji emisi kendaraan memiliki berbagai manfaat baik untuk kendaraan maupun lingkungan. Berikut adalah manfaat mengetahui kelayakan pembakaran mesin dalam uji emisi kendaraan:

  1. Melindungi Lingkungan
    Dalam uji emisi kendaraan akan terdapat syarat lulus uji. Jika kendaraan Anda telah lulus pengujian, maka Anda berarti sudah turut andil untuk menjaga udara bersih yang rendah polusi. 

  2. Mendeteksi Kerusakan Kendaraan
    Melalui uji emisi, Anda dapat melihat tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan. Hal ini akan bermanfaat untuk memeriksa kinerja mesin apakah sudah cukup optimal dan mendeteksi kerusakan dari awal.  

  3. Mematuhi Aturan
    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan uji emisi adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi. Jika melanggar aturan ini, akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Tata Cara Uji Emisi Mobil

Proses uji emisi mobil melibatkan beberapa tahapan, sebagaimana dilaporkan oleh Smart City Jakarta. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  1. Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada pada angka nol.

  2. Untuk mobil, kendaraan akan diparkir di permukaan datar, mesin dihidupkan, dan suhu kerja dijaga antara 60-70 derajat Celcius (sesuai rekomendasi pabrikan).

  3. Pemeriksaan dilakukan dengan menaikkan rpm mesin menjadi 1.900-2.000 putaran per menit. Proses ini berlangsung selama satu menit sebelum kembali ke kondisi idle.

  4. Pengukuran dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke lubang knalpot hingga kedalaman 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, setelah itu data konsentrasi gas CO dan HC akan diambil dan dicetak oleh alat uji emisi.

Syarat Lulus Uji Emisi

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan, yang diambil dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan:

  1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

  2. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

  3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.

  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.

  5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.

  6. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen.

Itulah informasi seputar uji emisi kendaraan untuk diketahui. Jadi, Sahabat Daihatsu sudah lakukan uji emisi mobil Daihatsu kesayangannya, belum?

 

sumber: https://www.astra-daihatsu.id/berita-dan-tips/uji-emisi-kendaraan